TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS DAN FUNGSI

 

Tugas :

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi di bidang penelitian dan pengembangan daerah.

Fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan daerah;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang penelitian dan pengembangan daerah;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan di bidang penelitian dan pengembangan daerah;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.