TUGAS DAN FUNGSI
Tugas :
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
Fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan daerah;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang penelitian dan pengembangan daerah;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan di bidang penelitian dan pengembangan daerah;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.