Bidang Penelitian Pengembangan Sosial Budaya mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, memberikan bimbingan teknis serta melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di bidang Litbang Sosial Budaya.
Bidang Penelitian Pengembangan Sosial Budaya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi, meliputi:
- penyiapan perumusan rencana program dan kegiatan Bidang Penelitian Pengembangan Sosial Budaya;
- penyiapan bahan perumusan dan kpelaksanaan kebijakan bidang penelitian pengembangan sosial budaya;
- penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang penelitian pengembangan sosial budaya;
- penyiapan pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- penyiapan pelaksanaan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja Bidang Penelitian Pengembangan Sosial Budaya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.