PEMERINTAHAAN DAERAH

Bidang Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, memberikan bimbingan teknis serta melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di Bidang Kelembagaan, dan Aparatur, serta Urusan Pemerintahan Daerah.

 

Bidang Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi, meliputi:

  1. penyiapan perumusan rencana program dan kegiatan Bidang Kelembagaan, Aparatur, dan Urusan Pemerintahan Daerah;
  2. penyiapan bahan perumusan dan kpelaksanaan kebijakan bidang penelitian dan pengembangan pemerintahan daerah;
  3. penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang penelitian dan pengembangan pemerintahan daerah;
  4. penyiapan pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. penyiapan pelaksanaan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja Bidang Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.