Bidang Penelitian, Pengembangan Inovasi dan Pembangunan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, memberikan bimbingan teknis serta melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di bidang pengembangan dan pembangunan IPTEK, pemanfaatan ekonomi dan inovasi daerah, serta sumber daya inovasi daerah.
Bidang Penelitian, Pengembangan Inovasi dan Pembangunan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi, meliputi:
- penyiapan perumusan rencana program dan kegiatan Bidang Penelitian, Pengembangan Inovasi dan Pembangunan;
- penyiapan bahan perumusan dan kpelaksanaan kebijakan bidang penelitian, pengembangan inovasi dan pembangunan;
- penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang penelitian, pengembangan inovasi dan pembangunan;
- penyiapan pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- penyiapan pelaksanaan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja Bidang Penelitian, Pengembangan Inovasi dan Pembangunan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.